Senin, 11 Desember 2017

Buruan, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama, Cuman 15 Hari


Pemilik kendaraan bermotor di Sumut mendapat angin segar.

Selama 15 hari, yakni mulai Jumat (15/12/2017) hingga Jumat (29/12/2017) mendatang, Pemprov Sumut menerapkan kebijakan pemutihan denda denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini merupakan amanah Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut Nomor 89 Tahun 2017 tanggal 8 Desember 2017 tentang Pemberian Keringanan PKB/BBNKB.

"Pergub itu memang benar. Belum lama ini selesaikan," ujar Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut Sulaiman Hasibuan, Senin (11/12/2017).

Melalui Pergub ini, dijelaskan bahwa wajib pajak akan dibebaskan sanksi administrasi atau denda bunga PKB. Kemudian, wajib pajak juga dibebaskan biaya pokok BBNKB untuk penyeraha kedua dan seterusnya.

Namun bagi wajib pajak yang membayar setelah Jumat (29/12/2017), maka tidak akan memeroleh keringanan sesuai Pergub tersebut.(*)
Disqus Comments